Sebagian orang beralasan, kalau ada masalah khilaf yang ada perselisihan para ulama, maka tidak perlu diingkari. Biarkanlah, biar umat Islam bersatu. Biar orang kafir pun tahu bahwa umat Islam tidak terpecah belah.
Pernyataan bahwa masalah khilafiyah tidak perlu diingkari tidaklah tepat. Yang tepat kita katakan,
لا إنكار في مسائل الاجتهاد
“Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah”
Karena masalah khilafiyah sebenarnya ada dua macam:
- Masalah yang sudah ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits dan tidak bisa ditentang, juga terdapat pendukung dari ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika dalam masalah ini ada orang yang berpendapat keliru yang datang belakangan dan menyelisihi ijma’ atau menyelisihi qiyas jalii, maka masalah semacam ini boleh diingkari karena menyelisihi dalil.