Taqabbalallahu minnaa wa minkum... "Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian"
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

7 Agu 2013

Zakat Fitrah dengan Beras (Bukan dengan Uang)

Ada beberapa hadits yang telah membicarakan mengenai ukuran dan bentuk zakat fitrah yang diserahkan ketika menjelang Idul Fithri. Ukurannya diperintahkan satu sho', yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok. Dalam hadits disebutkan dengan kurma, gandum, anggur atau keju, yaitu makanan pokok. Padahal nilai dari masing-masing makanan ini berbeda-beda. Kalau seandainya uang itu dibolehkan untuk zakat fitrah, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamakan perintahkan dengan makanan yang harganya sama jika diuangkan. Namun di sini tidak. Ini menunjukkan bahwa tidak tepat jika menunaikan zakat fitrah tersebut dengan uang.

6 Agu 2013

Ucapan Selamat di Hari Raya

Apa yang sebaiknya kita ucapkan di hari raya kita, Idul Fithri dan Idul Adha? Adakah lafzah tertentu yang diucapkan kala itu?
Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).
فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن .
Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.[1]

22 Jul 2013

Wudhu Saat Puasa

Tata Cara Wudhu untuk Orang yang Puasa

Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum, Ustadz mau nanya nih, bagaimana wudlunya orang yang berpuasa ?
tetap berkumur apa nggak ? Tks…
Dari: Zazam
Jawabab
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Tata cara wudhu orang yang puasa sama dengan tata cara wudhu pada umumnya. Artinya tetap melakukan kumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung. Hanya saja, tidak boleh terlalu keras, karena dikhawatirkan bisa masuk ke lambung.

14 Jul 2013

Musafir Yang Tidak Mengalami Kesusahan Bersafar Bolehkah Tidak Puasa?

Salah satu keringanan bagi musafir adalah boleh berbuka ketika bulan Ramadhan. Sebagaimana kita tahu bahwa safar di zaman dahulu memberatkan, tidak ada tempat makan dan minum serta tidak ada tempat penginapan. Keadaan yang memberatkan inilah yang membuat musafir mendapatkan keringanan.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ
Safar merupakan sebagian dari siksaan, karena menghalangi seseorang di antara kalian untuk bisa menikmati makan, minum, dan tidur. Jika di antara kalian telah menyelesaikan keperluannya, maka hendaklah dia segera kembali ke keluarganya” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927).

8 Jul 2013

Puasa di Hari Syakk

Hari syakk[1] menurut sebagian ulama adalah hari ketigapuluh bulan Sya’baan dimana ketika malamnya gelap atau langit diliputi mendung sehingga hilal tidak tampak. Sebagian ulama lain berpendapat : hari ketigapuluh bulan Sya’baan dimana ketika malamnya langit dalam keadaan cerah atau berawan, kemudian diberitahukan adanya ru’yah hilal dari orang yang tidak diterima persaksiannya seperti budak, wanita, atau orang fasik. Sebagian lagi berpendapat ia adalah hari ketigapuluh bulan Sya’baan dimana ketika malamnya hilal tidak nampak dalam keadaan langit cerah tanpa ada faktor yang menghalangi tampaknya hilal seperti mendung, gelap, atau yang lainnya. Yang kesemuanya itu menimbulkan keraguan : apakah hari tersebut masih bulan Sya’baan ataukah telah masuk bulan Ramadlaan.


Para ulama berbeda pendapat tentang puasa di hari syakk bersamaan dengan adanya kesepakatan kebolehan berpuasa di hari itu jika memang bertepatan dengan kebiasaannya melakukan puasa (sunnah), seperti hari Senin, Kamis, atau kebiasaan puasa Daawud. Beberapa pendapat tersebut antara lain[2] :
Hanafiyyah berpendapat berpuasa di hari itu makruh apabila diniatkan untuk berpuasa Ramadlaan atau puasa wajib lainnya. Namun jika diniatkan puasa sunnah/tathawwu’, maka tidak makruh.

Ru’yatul-Hilaal

Yaitu, melihat hilaal (bulan sabit) untuk menetapkan bulan baru. Permasalahan ini menjadi sangat populer terutama ketika menentukan awal dan akhir puasa Ramadlaan, atau menentukan awal bulan Dzulhijjah (terkait ibadah puasa ‘Arafah dan ‘Iedul-Adlhaa). Metode ru’yatul-hilaal adalah metode Islam yang diajarkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Diantara dalil yang melandasi, yaitu :
Allah ta’ala berfirman :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadlaan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” [QS. Al-Baqarah : 185].

6 Jul 2013

Menentukan Awal Ramadhan Dengan Hilal dan Hisab

Menentukan awal ramadhan dilakukan dengan salah satu dari dua cara berikut:

  1. Melihat hilal ramadhan.
  2. Menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Melihat Hilal Ramadhan

Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ
Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban, pen). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga  puluh hari.”[1]
Menurut mayoritas ulama, jika seorang yang ‘adl (sholih) dan terpercaya melihat hilal Ramadhan, beritanya diterima. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,
تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Orang-orang berusaha untuk melihat hilal, kemudian aku beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.[2]
Sedangkan untuk hilal syawal mesti dengan dua orang saksi. Inilah pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.”[3] Dalam hadits ini dipersyaratkan dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun untuk hilal Ramadhan cukup dengan satu saksi karena hadits ini dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat.[4]

Menentukan Awal Ramadhan dengan Ru’yah Bukan dengan Hisab

Perlu diketahui bersama bahwasanya mengenal hilal adalah bukan dengan cara hisab. Namun yang lebih tepat dan sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengenal hilal adalah dengan ru’yah (yaitu melihat bulan langsung dengan mata telanjang). Karena Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi contoh dalam kita beragama telah bersabda,
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا
Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis)[5] dan tidak pula mengenal hisab[6]. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).”[7]
Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah menerangkan,
“Tidaklah mereka –yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenal hisab kecuali hanya sedikit dan itu tidak teranggap. Karenanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum puasa dan ibadah lainnya dengan ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dalam menggunakan ilmu astronomi pada orang-orang di masa itu. Seterusnya hukum puasa pun selalu dikaitkan dengan ru’yah walaupun orang-orang setelah generasi terbaik membuat hal baru (baca: bid’ah) dalam masalah ini. Jika kita melihat konteks yang dibicarakan dalam hadits, akan nampak jelas bahwa hukum sama sekali tidak dikaitkan dengan hisab. Bahkan hal ini semakin terang dengan penjelasan dalam hadits,
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ
“Jika mendung (sehingga kalian tidak bisa melihat hilal), maka sempurnakanlah bilangan  bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Tanyakanlah pada ahli hisab”. Hikmah kenapa mesti menggenapkan 30 hari adalah supaya tidak ada peselisihihan di tengah-tengah mereka.

Sebagian kelompok memang ada yang sering merujuk pada ahli astronom dalam berpatokan pada ilmu hisab yaitu kaum Rofidhoh. Sebagian ahli fiqh pun ada yang satu pendapat dengan mereka. Namun Al Baaji mengatakan, “Cukup kesepakatan (ijma’) ulama  salaf (yang berpedoman dengan ru’yah, bukan hisab, -pen) sebagai sanggahan untuk meruntuhkan pendapat mereka.” Ibnu Bazizah pun mengatakan, “Madzhab (yang berpegang pada hisab, pen) adalah madzhab batil. Sunguh syariat Islam elah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (dzon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit”.[8]

Pengumuman Puasa dan Hari Raya Bukan Urusan Ormas atau Individu

Di negeri kita berbeda dengan di negara lainnya yang rakyat begitu bersabar mendengar keputusan pemerintah atau mufti mereka dalam penentuan awal Ramadhan dan hari raya. Di negeri kita memang terkenal bebas. Semua ormas dan orang awam sekalipun bisa angkat bicara dan mengumumkan kapankah kita mesti berpuasa dan berhari raya. Padahal yang jadi sunnah Rasul dan dipraktekkan para sahabat, ketika salah seorang di antara mereka melihat hilal awal Ramadhan, ia pun melaporkannya pada penguasa, lalu biarlah penguasa yang memutuskan kapan mesti berhari raya atau berpuasa.

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah membawakan dalam Bulughul Marom hadits no. 654,
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ

2 Jul 2013

Hukum Asal Syarat Sah Suatu Ibadah Tidaklah Ada Kecuali Jika Ada Dalilnya

MUQADDIMAH
Sesungguhnya kita diperintahkan untuk beribadah kepada Allâh Ta'âla dengan mengerjakan ibadah-ibadah wajib maupun sunnah. Allâh Ta'âla telah mengutus para Rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya untuk menunjukkan ibadah-ibadah yang disyariatkan. Berkaitan dengan rincian ibadah, Allâh Ta'âla tidak memberikan kesempatan bagi akal manusia untuk menentukan dan menetapkannya. Karena akal tidak bisa berdiri sendiri untuk mengetahui mana ibadah yang diperbolehkan dan mana yang tidak.

Yang berhak menetapkan syarat-syarat sah suatu ibadah adalah Allâh Ta'âla semata, baik melalui al-Qur’ân maupun melalui lisan nabi-Nya. Maka seseorang tidak berhak mengaitkan keabsahan suatu ibadah dengan sesuatu hal kecuali jika ada dalil yang menjadi landasannya. Karena penentuan syarat suatu ibadah merupakan wewenang Allâh Ta'âla yang telah mensyariatkan ibadah itu. Barangsiapa menentukan syarat sah suatu ibadah berdasarkan akal semata maka hakikatnya ia telah menjadikan dirinya sebagai pembuat syariat bersama Allâh Ta'âla.

18 Mei 2013

AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI'I YANG DITINGGALKAN OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA

Berikut ini beberapa ajaran madzhab syafi'iyah yang ditinggalkan (tidak dikerjakan) oleh sebagian penganutnya, padahal begitu getolnya mereka mengaku-ngaku sebagai pengkut madzhab syafi'iyah yang setia !!!

PERTAMA : MEMANJANGKAT JENGGOT

Merupakan perkara yang aneh adalah semangatnya sebagian ustadz dan kiyai (yang mengaku bermadzhab  syafi'iyah) untuk memangkas habis jenggot mereka…, bahkan sebagian mereka mencela orang yang memanjangkan jenggotnya, atau mengecapnya sebagai teroris. Padahal Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah mengharamkan mencukur habis jenggot.

Banyak sekali hadits yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot, diantaranya:
1. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ! (رواه البخاري: 5892)ـ

Dari Ibnu Umar r.a., Rosul -shollallohu alaihi wasallam- pernah bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot kalian panjang, dan potong tipislah kumis kalian! (HR. Bukhori: 5892)

17 Okt 2012

Hukum Seputar Shaff dalam Shalat Berjama'ah

Menyusun shaff
Hadits dari Abu Mas’ud, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam diriwayatkan bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لِيَلِنِيْ مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ
“Hendaklah yang ada di belakangku (shaf pertama bagian tengah belakang imam) adalah kalangan orang dewasa yang berilmu.  Kemudian diikuti oleh mereka yang lebih rendah keilmuannya.  Kemudian diikuti lagi oleh kalangan yang lebih rendah keilmuannya” [HR. Muslim no. 432].
Hadits ini mengandung faedah bahwa menyusun shaf sesuai dengan urutan keutamaan di belakang imam.  Hendaknya di belakang imam adalah orang-orang yang lebih faqih di bidang agama dan lebih bagus hafalan/bacaannya dalam Al-Qur’an dibandingkan yang lain; sebagaimana imam dipilih berdasarkan yang demikian[1]. Hal tersebut mengandung hikmah bahwa bila sewaktu-waktu imam lupa/salah dalam bacaan Al-Qur’an, makmum dapat mengingatkannya.  Atau sewaktu-waktu imam ada udzur syar’i (misal batal, sakit, dan lain-lain) sehingga imam tidak bisa meneruskan shalatnya, maka orang yang di belakangnyalah yang akan maju menggantikan dan meneruskan imam sebelumnya memimpin shalat berjama’ah.[2]

21 Agu 2012

Waktu Minimal I’tikaaf

Para ulama berselisih pendapat dalam permasalahan ini, yang secara ringkas terbagi menjadi dua pendapat. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Maalikiyyah, dan Syaafi’iyyah berpendapat bahwa i’tikaf sah walau hanya dilakukan sebentar saja, sesuai kadar i’tikaaf itu sendiri. Beberapa dalil yang dipakai dalam pendapat ini antara lain :
Firman Allah ta’ala :
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i`tikaf dalam mesjid” [QS. Al-Baqarah : 187].


Sisi pendalilannya adalah : Allah ta’ala menyebutkan secara mutlak i’tikaaf tanpa membatasi waktu ataupun kadarnya.
عن بن جريج قال سمعت عطاء يخبر عن يعلى بن أمية قال إني لأمكث في المسجد الساعة وما أمكث الا لأعتكف
Dari Ibnu Juraij, ia berkata : Aku mendengar ‘Athaa’ mengkhabaran dari Ya’laa bin Umayyah, ia berkata : “Sesungguhnya aku benar-benar akan tinggal di masjid sesaat/satu jam saja. Dan tidaklah aku tinggal di dalamnya kecuali untuk ber-i’tikaaf” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurazzaaq no. 8006; sanadnya shahih].

20 Agu 2012

Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Disunnahkan mengiringi puasa Ramadlan dengan puasa enam hari di bulan Syawal dan itu sebanding dengan puasa selama setahun.
Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ صاَمَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ.
“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadlan, lalu ia mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa selama setahun”.[1]

Dari Tsauban radliyallaahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ السَّنَةِ.
”Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadlan maka puasa sebulan itu sama dengan sepuluh bulan; dan dengan puasa enam hari setelah berbuka (‘Iedul-Fithri), maka ia melengkapi puasa setahun”.[2]
Al-Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Muslim (3/238) :
قال العلماء: وإنما كان ذلك كصيام الدهر لأن الحسنة بعشر أمثالها فرمضان بعشرة أشهر والستة بشهرين، وقد جاء هذا

5 Agu 2012

Tarian Sufi Di Bawah Naungan Syari’at

Tarian, selain merupakan budaya orang Keraton, juga merupakan budaya orang-orang Shufiy[1]. Dalam hal taste seni geraknya, orang-orang Shufiy tidak kalah dengan para maestro tari Indonesia seperti : Didik Nini Thowok, Enoch Atmadibrata, Mimi Rasinah, Indrawati Lukman, Gusmiati Suid, dan yang lainnya. Meski mempunyai beberapa kesamaan, tentu saja ada perbedaannya. Bagi Didik Nini Thowok cs., menari dan menciptakan tari mereka lakukan dengan alasan hobi, menjaga warisan budaya, dan pekerjaan; sedangkan orang Shufiy melakukannya dengan alasan ibadah. Dikarenakan alasan tersebut, tentu orang-orang Shufiy punya dalil yang tersimpan di saku mereka, satu hal yang tidak dipunyai Didik Nini Thowok cs. ‘Sayangnya’, ketika hari Tari Sedunia tanggal 29 April 2012 tempo hari, orang-orang Shufiy tidak bergabung dengan orang-orang ISI (Institut Seni Indonesia) di Solo untuk unjuk kebolehan di depan publik.


Anyway,.... artikel kecil ini tidak akan membahas lebih lanjut tentang tarian, karena saya pribadi (sangat) tidak suka dan tidak pandai untuk menari. Artikel ini hanyalah akan menyinggung dalil orang Shufiy yang katanya bisa dipakai sebagai dasar legalisasi praktek tarian mereka.

1 Agu 2012

Takhrij Doa Berbuka Puasa : Dzahabadh-Dhama-u…..dst.

Al-Imaam Abu Daawud rahimahullah berkata :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى أَبُو مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ أَخْبَرَنِي الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ يَعْنِي ابْنَ سَالِمٍ الْمُقَفَّعَ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقْبِضُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَيَقْطَعُ مَا زَادَ عَلَى الْكَفِّ وَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Muhammad bin Yahyaa Abu Muhammad : Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Al-Hasan : Telah mengkhabarkan kepadaku Al-Husain bin Waaqid : Telah menceritakan kepada kami Marwaan – yaitu Ibnu Saalim Al-Muqaffa’ - , ia berkata : Aku pernah melihat Ibnu ‘Umar menggenggam jenggotnya dan memotong selebih dari (genggaman) telapak tangannya, lalu berkata : “Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila berbuka puasa berdoa : ‘(Dzahabazh-zhoma-u wab-talatil-‘uruuqu wa tsabatal-ajru insya Allooh) Rasa haus telah pergi dan urat-urat telah terbasahi serta telah ditetapkan pahala insya Allah [As-Sunan, hal. no. 2357].

26 Jul 2012

Imsak-Imsak….. Saatnya Berhenti Makan !!

Begitulah yang sering kita dengar 10-15 menit sebelum adzan Shubuh berkumandang….. Tidak lupa diiringi kentongan, sirine, atau peringatan-peringatan semisal yang disuarakan lewat speaker masjid. Katanya, jika waktu imsak telah datang kita sudah tidak diperbolehkan lagi makan dan minum karena termasuk waktu makruh – dan bahkan sebagian lain mengatakan waktu yang haram (untuk makan dan minum).


Di bawah ini akan disajikan tulisan ringan yang berisi beberapa hadits/atsar serta penjelasan ulama yang berkaitan dengan imsak puasa untuk mendudukkan perbuatan tersebut dalam syari’at Islam.

عَنْ انس بْنِ مَالِكٍ عَنْ زيْد بْن ثَابِتٍ رَضَي الله عَنْهُمَا قال: تَسَحَّرْنَا مَع رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قَامَ إلى الصَّلاةِ.
قال أنس: قُلْتُ لِزيْدٍ : كَمْ كَانَ بَيْنَ الأذَانِ وَالسُّحُورِ؟ قال: قَدْرُ خَمْسِينَ آيةٍ .

SHAHIH Hadits Shalat Tarawih 23 Rakaat, Tinjauan Ilmu Hadits dan Fiqih

SHALAT tarawih adalah bagian dari shalat nafilah atau sunnat(tathawwu’). Mengerjakannya disunnahkan secara berjama’ah pada bulan Ramadhan, dan sunnah muakkadah. Disebut tarawih, karena setiap selesai dari empat rakaat, para jama’ah duduk untuk istirahat. Tarawiih itu artinya mengambil rehat.
Diriwayatkan bahwa Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘Anha ditanya: “Bagaimana shalat Rasul pada bulan Ramadhan?”
Nabi Shallallahu ‘alahi Wasallam telah melaksanakan dan memimpin shalat tarawih. Bahkan beliau menjelaskan fadhilahnya, dan menyetujui jama’ah tarawih yang dipimpin oleh sahabat Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu ‘Anhu.

23 Jul 2012

Cara Menentukan Awal Bulan Ramadhan dan Syawal

Ketetapan Syari’at Islam dalam Cara Penentuan Ramadhan Penentuan awal dan akhir Ramadhan

Penulis: Al Ustadz Alfian

dilakukan dengan dua cara – tidak ada yang ketiga –

1. Ru’yatul Hilal

2. Ikmal (menggenapkan) bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Ini dilakukan apabila tidak berhasil melakukan ru’yatul hilal, baik karena mendung ataupun karena faktor-faktor lainnya.

a Ar-Ru`yah : artinya melihat atau mengamati dengan menggunakan mata atau penglihatan.
b Al-Hilâl : Bulan sabit yang paling awal terlihat pada permulaan bulan (asy-syahr).

Kenapa dinamakan Al-Hilâl?

- Al-Hilâl berasal dari kata ( هَلَّ – أَهَلَّ) halla, ahalla artinya : “tampak atau terlihat.” Dinamakan demikian, karena merupakan bentuk Bulan Sabit yang pertama kali tampak pada awal bulan.

16 Mei 2012

Tentang Kumismu.............

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
الفطرة خمس أو خمس من الفطرة الختان والاستحداد ونتف الإبط وتقليم الأظفار وقص الشارب
”Fithrah manusia ada lima hal – atau – lima hal termasuk fithrah manusia, yaitu : khitan, istihdaad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis” [HR. Al-Bukhari no. 5889, Abu Dawud no. 4198, dan An-Nasa’i no. 9-11 dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu].
من الفطرة قص الشارب
“Termasuk fithrah adalah memotong kumis” [HR. Al-Bukhari no. 5888 dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma].
خالفوا المشركين وفروا اللحى وأحفوا الشوارب
”Selisilah oleh kalian orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan potonglah kumis” [HR. Al-Bukhari no. 5892 dan Muslim no. 259].

8 Mei 2012

Hadits-Hadits tentang Pengharaman Isbal

Jumhur ulama mengatakan bahwa isbal jika tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Paling berat adalah makruh/tercela. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa isbal itu haram secara mutlak, baik dengan atau tanpa kesombongan. Saya ingin mengajak teman-teman mencermati keseluruhan hadits (walau di sini nanti saya tidak menyebutkan keseluruhannya – namun hanya berkisar pada sebagian besarnya saja) yang berbicara mengenai sifat pakaian, khususnya dalam bahasan isbal. Di sini saya lebih condong pada pendapat yang mengatkan bahwa isbal haram secara mutlak. Berikut penjelasannya :
1.          Hadits Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu
عن أبي هريرة رضى الله تعالى عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
Dari Abi Hurairah radliyallaahu ta’ala ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwasannya beliau bersabda : "Apa-apa yang berada di bawah mata kaki dari kain, maka tempatnya adalah di neraka"  [HR. Al-Bukhari nomor 5450, Ahmad nomor 9936, Abdurrazzaq nomor 19987, dan yang lainnya].
Copyright 2010@All Rights Reserved By Abu Rumaisha